Senin, 06 Januari 2020

MANUSIA SEBAGAI PENELITI


Al qur'an memeliki berjuta juta manfaat yang belum diketahui sehingga haruslah di teliti oleh manusia untuk membuktikan kebenaran dari al qur'an tersebut didalamnya berisi tentang fenomena-fenomena layaknya fenomena alam yang sangat menarik

Alam semesta merupakan realitas yang dihadapi manusia yang sampai kini baru sebagian kecil yang dapat diketahui dan diungkap oleh manusia. Bagian terbesar masih merupakan suatu  misteri yang tidak dikenal oleh manusia betapapun kemajuan yang telah mereka capai dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tetapi manusia tidak akan berhenti untuk mencari, meneliti dan mempelajari rahasia-rahasia yang terkandung di dalam alam semesta itu. Semakin giat manusia meneliti alam semesta ini semakin banyak kabut rahasia yang tersingkap darinya. Sejalan dengan itu, manusia pun semakin maju dalam segala bidang penghidupannya. Bagi seorang ilmuan yang mengetahui betapa luasnya alam semesta ini akan menyadari bahwa manusia diciptakan bukanlah untuk menaklukan seluruh alam semesta. Betapapun hebatnya manusia, ia tidak akan mampu mengetahui segala realitas yang ada di alam ini. Bahkan seorang ilmuan yang beriman akan menyadari bahwa setiap ilmu bertambah atau setiap dia menemukan hal-hal baru, ia akan semakin bertambah sadar bahwa yang telah diketahuinya barulah setitik dari alam semesta yang begitu luas.

Al-Qur’an menyuruh manusia meneliti alam semesta ini adalah agar manusia mengetahui tanda-tanda kekuasaan Allah dan rahasia-rahasia yang terkandung di dalamnya demi kepentingan manusia sendiri. Sebab tanpa meneliti dan mengkaji alam itu manusia tidak akan memperoleh kemajuan dalam hidupnya. Kebutuhan manusia di dunia ini semakin lama semakin bertambah banyak. Apalagi mansuia semakin berkembang biak memadati bumi sehingga mereka harus berjuang untuk mengatasi berbagai problema yang diakibatkan oleh pertumbuhannya itu sendiri. Salah sati dari akibat itu adalah berkurangnya sumber-sumber kehidupan di alam semesta yang sudah diketahui manusia. Oleh karenyanya, manusia berupaya dengan sekeras-kerasnya untuk menemukan sumber-sumber baru buat kelanjutan hidup mereka. Sehubungan dengan hal tersebut, maka al-Qur’an banyak menganjurkan kepada manusia untuk meneliti alam semesta, mengkaji realitas-realitas yang ada di dalamnya agar manusia menemukan dan menyikap tabir-tabir rahasia kehidupan yang dapat mengangkat derajat dan mutu kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan yang diberikan wewenang penuh untuk mengatur dunia ini. Di antara ayat-ayat yang menyuruh untuk meneliti alam semesta ini adalah firman Allah SWT: “Katakanlah, ‘Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan Rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. 10: 101)

Minggu, 05 Januari 2020

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK MORAL





Seorang pengkaji Islam asal Jepang yang bernama Izutsu (1993:20) membagi konsep etika religius al-Qur‟an kepada tiga tataran. Pertama, menunjuk pada relasi Tuhan dan manusia. Pada yang pertama ini ditunjukkan bagaimana sikap yang diperlihatkan Tuhan kepada manusia yang tercermin dalam keagungan sifat-sifatNya. Kedua, menunjuk pada relasi manusia dengan Tuhan. Relasi kedua ini memperlihatkan perilaku yang diperlihatkan manusia di hadapan Tuhan. Di sini kedudukan manusia adalah sama. Persamaan sebagai makhluk Allah dengan segala hak dan kewajibannya. Ketiga, relasi di antara manusia dalam kerangka relasi manusia dengan Tuhannya. Pada yang ketiga ini bisa disebut dengan „etika sosial’. Etika sosial yang mengatur pergaulan di antara manusia dalam Islam dikenal dengan sebutan al-ahkam al-khuluqiyah.
 Ada istilah yang senantiasa disejajarkan ketika seseorang membicarakan tentang etika sosial manusia. Di antara istilah-sitilah itu adalah moral, etika, dan akhlak. Rachmat Djatnika (1996:26) dalam bukunya yang berjudul Sistem Ethika Islami mengatakan bahwa sinonim dari akhlak adalah etika dan moral. Penyejajaran yang serupa dilakukan pula oleh Hamzah Ya‟qub (1988:11-14) dalam bukunya yang berjudul Etika Islam.
Kata „moral‟ berasal dari bahasa Latin „mores‟, jamak dari kata „mos‟, diartikan dengan „adat kebiasaan‟. Dalam bahasa Indonesia, moral sering diterjemahkan dengan arti susila. Kata moral dipakai untuk menunjuk kepada suatu tindakan atau perbuatan yang sesuai dengan ide-ide umum yang berlaku dalam suatu komunitas atau lingkungan 4 tertentu. Dari batasan ini ada yang menyatakan bahwa kata moral lebih banyak bersifat praktis dari pada teoritis (Ya‟qub, 1988:14).
Kata „etika‟ berasal dari kata Yunani „ethos‟ juga diartikan dengan „adat kebiasaan‟. Pengertian yang diberikan kepada istilah ini pada umumnya lebih bercorak teoritik, yaitu menunjuk kepada ilmu tentang tingkah laku manusia. Dengan mengutip dari New American Encyclopedia, Ya‟qub (1988:13) mengatakan bahwa etika adalah ilmu tentang filsafat moral, tidak mengenai fakta, tetapi mengenai nilai-nilai; tidak mengenai sifat tindakan manusia, tetapi tentang idenya, karena itu bukan merupakan ilmu yang positif, melainkan ilmu yang formatif. Dari pengertian ini kemudian dikatakan bahwa etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih bersifat praktis.
Sementara itu dikatakan oleh Karl Barth, kata „etika‟ yang berasal dari kata „ethos‟ adalah sebanding dengan kata „moral‟ dari kata „mos‟. Kedua-duanya merupakan filsafat tentang adat kebiasaan. Karena itu secara umum etika atau moral adalah filsafat, ilmu, atau disiplin tentang moda-moda tingkah laku manusia (Nurcholish Madjid, 1992:468). Di sini Karl Barth secara tegas memberikan penjajaran yang sama antara kata etika dan moral.
Pembicaraan tentang moral dan etika di kalangan Islam selalu dikaitkan dengan akhlak. Menurut Philip K. Hitti, ada tiga cara pandang yang berbeda di kalangan Islam ketika melihat persoalan akhlak. Pertama, melihat akhlak dalam hubungannya dengan „tertib sopan sehari-hari‟. Cara pandang ini disebut dengan istilah „popular philosophy of morality‟. Kedua, melihat akhlak dalam hubungannya dengan ilmu pengetahuan. Cara pandang ini disebut dengan istilah „philosophical‟. Ketiga, melihat akhlak dalam 5 hubungannya dengan masalah kejiwaan. Cara pandang ini disebut dengan istilah „mystical-psychological‟ (Abidin Ahmad,1975:19-20).
 Mendasarkan pada tiga cara pandang di atas, secara sederhana dapat dikatakan mengenai adanya pendekatan teoritis dan praktis atas tingkah laku manusia. Pendekatan yang bersifat teoritis merupakan bagian dari usaha rasionalisasi terhadap tingkah laku manusia, atau berupa pikiran-pikiran logis tentang sesuatu yang harus diperbuat oleh manusia. Sedangkan pendekatakan praktis menunjuk secara langsung kepada tingkah laku manusia. Tingkah laku ini bisa dilihat sebagai hasil pikiran logis manusia ketika menyadari kehidupan sosialnya. Misalnya mengenai perbuatan-perbuatan mana yang harus dilakukan, dan perbuatan mana yang mesti ditinggalkan. Mana perbuatan yang baik, dan mana perbuatan yang buruk.
Namun demikian haruslah dipahami bahwa pembicaraan mengenai akhlak tidak semata-mata merujuk kepada masalah kesopanan belaka, melainkan merujuk kepada pengertiannya yang lebih mendasar berkaitan dengan pandangan hidup tentang baik dan buruk, benar dan salah. Pandangan yang demikian terlihat dalam batasan akhlak yang diberikan oleh Ahmad Amin. Ia menegaskan bahwa akhlak ialah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh sebagian manusia kepada yang lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan itu, dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuatnya (Ahmad Amin, 1977:15).
Pandangan yang lain dikemukakan oleh Hujjatul Islam Abu Hamid Al-Ghazali atau yang lebih dikenal dengan nama Imam al-Ghazali. Dalam kitabnya yang berjudul Ihya Ulumuddin dikatakan bahwa akhlak berarti mengubah bentuk jiwa dari sifat-sifat 6 yang buruk kepada sifat-sifat yang baik. Akhlak yang baik dapat mengadakan perimbangan antara tiga kekuatan dalam diri manusia, yaitu kekuatan berpikir, kekuatan hawa nafsu, dan kekuatan amarah. Akhlak yang baik seringkali bertentangan dengan kegemaran manusia. (Ya‟qub, 1988:92).

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BUDAYA

Istilah  kebudayaan  memang  tak  asing  bagi  kita  khususnya  yang berkecimpung  di  dunia  ini,  apakah  itu  sebagai  agamawan,  budayawan,seniman, penikmat budaya,  pelaku budaya dan seni,  dan lainnya.   Namun kita juga sering bertanya apakah setiap  agama, masyarakat, ras, dan etnik, memiliki persepsi  sendiri  tentang kebudayaan.    Apakah  terdapat  persepsi yang sifatnya umum atau  khusus dalam  memandang budaya?  Begitu juga halnya  dengan  agama  Islam.    Bagaimaan  konsep  kebudayaan  dalam
pandangan Islam? Secara saintifik, kebudayaan dibahas secara luas dan mendalam dalam sains  antropologi  ataupun  sosiologi.    Seperti  yang  diuraikan  di  dalam antropologi, banyak para pakar kebudayaan mendefinisikan kata kebudayaan Muhammad Takari atau dalam adanan Inggrisnya culture.  Sampai tahun 1950 paling tidak ada 179  definisi  kebudayaan  yang  dikemukakan  oleh  para  ahli.    Namun kemudian, dari berbagai definisi itu didapati berbagai kesamaan, paling tidak kebudayaan  memiliki  dua  dimensi  yaitu  isi  dan  wujud.    Seperti  yandikemukakan oleh Koentjaraningrat (1980) yang mengutip pendapat Claude Kluckhohn,  bahwa  kebudayaan  adalah  sebagai  seluruh  ide,  gagasan,  dan tindakan manusia dalam angka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang diperoleh  melalui  proses  belajar  mengajar  (learned  action).    Kemudian ditinjau secara umum, budaya terdiri dari dua dimensi, yaitu wujud dan isi. Dalam dimensi wujud, budaya terdiri dari tiga unsur, yaitu: (1) wujud dalam bentuk ide atau gagasan, (2) wujud dalam bentuk aktivitas atau kegiatan, dan (3) wujud dalam bentuk benda-benda atau artifak.  Ditinjau dari dimensi isi, atau  sering  disebut  tujuh  unsur  kebudayaan  universal,  maka  kebudayaan terdiri dari tujuh unsur yaitu: (1) sistem religi, (2 bahasa, (3) teknologi dan peralatan hidup, (4) sistem mata pencaharian, (5) sistem organisasi sosial, (6) pendidikan, dan (7) kesenian. Dalam kajian budaya, sering pula dikenal istilah peradaban (sivilisasi), yaitu unsur-unsur kebudayaan yang maju, halus, dan tinggi (lihat Webster’s 1960 dan L.H. Morgan 1877).  Kata ini, biasa merujuk kepada peradaban- peradaban  seperti:  Sumeria,  Assiria,  Indus,  Babilonia,  Inca,  Oriental, Oksidental,  dan  lain-lain.   Istilah  peradaban  itu sendiri  merupakan unsur serapan bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Arab yaitu dari akar kata adab.   Umumnya  pengertian  budaya menurut  para  ilmuwan  Barat  seperti yang dikemukakan dalam antropologi dan sosiologi, adalah bahwa  agama atau sistem religi sebagai bagian dari unsur kebudayaan yang sejajar dengan unsur  budaya lain.    Dalam  Islam,  agama memiliki  dimensi  Ilahiyah atau wahyu,  dalam  dimensi  sedemikian  rupa  tidak  termasuk  dalam  budaya, bahkan  budaya  wajib  berasas  kepada  wahyu.    Sebaliknya,  kreativitas manusia dalam rangka mengisi budaya dapat dikategorikan sebagai budaya.

Istilah Padanan Budaya dalam Islam
Dalam  Islam,  jika  dibicarakan  istilah  kebudayaan,  biasanya  selalu merujuk kepada  kandungan  makna pada kata-kata atau istilah ang  sejenis, seperti: millah, ummah, tahaqafah, tamaddun, hadharah, dan adab.  Istilah ini dipakai dalam seluruh kurun waktu sepanjang sejarah Islam.

Millah
Terminologi  millah  ( ),  yang  bentuk  jamaknya  milal  ( ), terdapat  dalam  Al-Quran,  yang  digunakan  untuk  merujuk  keadaan kebudayaan yang  berhubungan dengan  syariat Nabi Ibrahim Alaihissalam. Millah artinya adalah agama, syariat, hukum, dan cara  beribadah.  Millah seperti yang disebutkan di dalam Al-Quran, maknanya ditujukan umat Islam, Konsep Kebudayaan dalam Islam atau  golongan  manusia  yang  suci,  yang  berpegang  teguh  kepada  agama Allah,  serta  mengamalkan sistem syariat,  serta  meraka yang  menjalankan tugas-tugas rohaniah dalam hidup dan peradabannya. Dalam konteks sejarah, Nabi Ibrahim Alaihissalam adalah peletak dasar agama monoteisme yang hanya  menyembah kepada Tuhan yang Ahad.   Ia menyatakan  dengan  tegas  bahwa  adalah  perbuatan  salah  bila  manusia menyembah sesuatu selain Allah, misalnya patung.  Maka ia pun dihukum dengan cara dibakar api oleh penguasa negeri saat itu.  Namun dengan kuasa Allah akhirnya ia tidak terbakar.  Nabi Ibrahim melakukan penyucian akidah umat  melalui ajaran-ajaran  Allah.   Ia  termasuk  salah seorang Rasul  yang Ulul Azmi (lima dari dua puluh lima Rasul yang memiliki “keistimewaan”).

Ummah
Selain itu, ada sebuah  istilah lagi yang lazim digunakan  dalam Islam, dalam  kaitannya  dengan  kebudayaan,  yaitu  ummah  (           ).    Istilah  inimengandung makna sebagai orang-orang muslim dalam bentuk masyarakatkolektif.  Istilah ini yang pluralnya adalah umam dipergunakan dalam  Al-Quran  untuk  menyebut  umat  Islam,  sebagai  umat  terbaik  (Q.S.  AliImran:110).    Pengertian  di  dalamnya  ialah  bahwa  umat  Islam  itu  ialah golongan manusia yang suci,  mukaddas, bukan sekuler atau  profan, tanpa tujuan-tujuan—memiliki  sifat-sifat  pelaksana  ajaran  dan  syariat  Tuhan. Umat umumnya memiliki sifat ma’mum, yaitu terpimpin.  Pimpinan disebut imam.    Alam  sejarah  Islam,  pemimpin  tertinggi  ialah  Rasulullah  S.A.W. Dalam menjalani kehidupannya, umat itu wajib melaksanakan syariat, yaitu asas  agama  untuk  mengarahkan  kehidupan yang  ditentukan dalam  tanzil, wahyu yang  diturunkan, bukan  berdasaran semata-mata  kepada pemikiran sendiri. Hidup mereka meniru Rasulullah S.A.W.  Umat Islam wajib menjadi contoh kepada  segenap umat  manusia  di dunia.   Dengan  demikian,  umat Islam berarti kumpulan manusia yang mendasarkan hidupnya kepada syariat Ilahi,  dengan  pimpinan  suci,  dan  membentuk  kumpulan  manusia  yang berkedudukan suci, bukan mengutamakan aspek keduniawian, serta  berada dalam dimensi transenden. Perkataan ummah diambil dari bahasa Arab umm yang artinya ibu.  Di dalam  Al-Quran  terdapat  64  kali  perkataan  ummah,  13  di  antaranya menggunakan kata jamak umam.  Jika dilihat dari penggunaan kata ummah di dalam Al-Quran, maka kata ini memiliki beberapa pengertian.  Misalnya dalam  Al-Quran  (13:30)  dinyatakan  “diutuskan  nabi-nabi  kepada  umat mereka  pada  setiap  zaman.”    Dalam  Al-Quran  juga  dijelaskan  bahwa ummah memiliki pengertian kepercayaan sebuah kumpulan manusia, seperti termaktub dalam surah Az-Zukhruf (22-23), “sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak  kami  menganut  suatu  agama  (ummatin)  dan  kami  adalah pengikut  jejak-jejak  mereka.”      Perkataan  ummah  juga  diartikan  sebagai sebuah masyarakat yang bertanggung jawab  terhadap keutuhan kelompok-Muhammad Takarinya, yaitu menjalankan hak  dan  memperjuangkan keadilan  (Quran 7:159). Sebagai contoh Nabi Ibrahim dianggap sebagai seorang umat yang beriman kepada  Allah  dan  menjalankan  tanggung  jawabnya  sebagai  rasul  kepada kaumnya.  Begitu juga dengan kaum Nabi Musa  yang mengikuti perintah Allah, melakukan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Sergeant (dalam Abdullah Al-Ahsan 1992:12) berpendapat bahwa kata ummah telah ada sebelum kelahiran Nabi Muhammad.  Namun penjelasan mengenai  ummah  di  dalam  Al-Quran,  adalah    membicarakan  tentang manusia  yang  datangnya  dari  satu  komunitas  (ummatan  wahdatan  Q.S. 10:19),  yang  berasal  dari  Adam  dan  Hawa  disertai  dengan  kisah-kisah tentang  umat  terdahulu  yang  tidak  mempraktikkan  bagaimana  kondisi ummah  yang  sebenarnya.   Setelah  Nabi Muhammad  diutus sebagai  Nabi akhir  zaman,  Rasulullah  mengenalkan  konsep  ummah  ini  berlandaskan ajaran Islam, hingga digunakan terus hingga sekarang. Dalam  ajaran  Islam  perpaduan  ummah  tidak  bermakna  bahwa masyarakat Islam melupakan kaum (etnik, suku, bangsa) mereka.  Selain itu, mereka  harus  menerima  kaum  dan  bangsa  lain  sebagai  saudara  mereka. Misalnya Nabi Muhammad tetap mengingat dirinya dari Bani Hasyim dan bersuku  Quraisy.    Selain  itu  Nabi  Muhammad  juga  selalu  mengingatkan kaumnya  yang telah  memeluk  Islam  untuk  menghormati dan  menyayangi keluarga mereka yang bukan Islam, serta menunjukkan akhlak mulia kepada mereka. Dalam konteks sejarah Islam, meskipun konsep ummah yang dikenalkan oleh Rasulullah pengertiannya  merujuk  kepada  umat  Islam,  namun beliau mengijinkan bangsa Yahudi dan lainnya tinggal di Madinah. Mereka dijamin keselamatannya  dan  diperbolehkan  mengamalkan  ajaran agamanya  selagi mereka tunduk kepada undang-undang Perlembagaan Negara Islam.  Kaum Yahudi  Medinah  ini  disebut  dengan  sebutan terhormat  ummah  ma’al al-muslimin (umat bersama orang Islam). Konsep ummah yang ingin dituju oleh Islam adalah sebuah kelompok masyarakat yang beriman kepada Allah, Rasul-rasul dan kitab-Nya bersatu di bawah  panji  Islam  menjadi komunitas  terbaik tanpa  menonjolkan  jenis bangsa, bahasa, ras, warna kulit, dan negeri.

Athtahaqafah
Kata  lain  yang  maknanya  merujuk  kepada  kebudayaan  dalam  Islam adalah  atahaqafah  ( ),  yang  biasanya  digabung  dengan  al-Islamiyah, artinya adalah keseluruhan cara hidup, berpikir, nilai-nilai, sikap,institusi,  serta  artifak  yang  membantu  manusia  dalam  hidup,  yang berkembang  dengan  berasaskan  kepada  syariat  Islam  dan  sunnah  Nabi Muhammad. Dalam  bahasa  Arab,  atahaqafah  artinya  adalah  pikiran  atau  akal seseorang itu menjadi tajam, cerdas, atau mempunyai keahlian yang tinggi Konsep Kebudayaan dalam Islam dalam  bidang-bidang  tertentu.    Selanjutnya  isilah  taqafah  ( ) berarti  membetulkan sesuatu,  menjadi lebih  baik dari  pada keadaan  yang dulunya tidak begitu baik, ataupun menjadi berdisiplin.  Kata taqafah artinya adalah ketajaman, kecerdasan, kecerdan akal, dan keahlian yang tinggi, yang diperoleh  melalui  proses pendidikan.  Jadi istilah  ini,  menekankan  kepada manusia  untuk  selalu  menggunakan  fikirannya,  sebelum  bertindak  dan menghasilkan kebudayaan.



MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BELAJAR



Belajar atau menuntut ilmu merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tanpa ilmu, manusia tidak dapat melakukan segala hal. Untuk mencari nafkah perlu ilmu, beribadah perlu ilmu, bahkan makan dan minumpun perlu ilmu. Dengan demikian belajar merupkan sebuah kemestian yang tidak dapat ditolak apalagi terkait dengan kewajiban seorang sebagai hamba Allah swt. Jika seorang tidak mengetahui kewajibannya sebagai hamba bagaimana bisa dia dapat memperoleh keselamatan di dunia dan akhirat. Selanjutnya, amal menjadi ma`mum kepada ilmu. Tidak sah amal tanpa ilmu. Jadi dalam makalah yang sederhana ini akan dibahas mengenai kewajiban menuntut ilmu atau kewajiban belajar dari sudut pandang kajian hadis tematik. Oleh sebab itu dalam makalah ini akan dijelaskan beberapa hadis tentang kewajiban menuntut ilmu. Ada 50 hadis yang diriwayatkan dari Rasul saw terkait mengenai kewajiban menuntut ilmu. Namun, dalam makalah ini akan dibahas bebera saja dari hadis tersebut karena pada dasarnya isi dan pesannya sama. Sebelum membahas mengenai kewajiban menuntut ilmu dalam hadis ini akan dibahas pula mengenai pengertian wajib belajar setelah itu baru dibahas mengenai kewajiban belajar sebagaimana tertuang dalam hadis-hadis Rasul saw. Untuk lebih memperjelas topik ini dipaparkan selanjutnya mengenai definisi ilmu, klasifikasinya serta keutamaannya. Dengan demikian jelaslah bagaimana kewajiban menuntut ilmu, apa itu ilmu, pembagian ilmu dan keutamaan menuntut ilmu. Makalah ini dapat lebih memotivasi untuk giat belajar dan mendalami ilmu terutama ilmu-ilmu agama. Dewasa ini, semua bangsa-bangsa menyadari pentingnya ilmu. Sering didengar slogan, “ilmu adalah kekuatan”. Juga diketahui bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang menjunjung tinggi ilmu dan pengetahuan untuk dapat memajukan taraf hidupnya. Bangsa yang mundur adalah bangsa yang mengabaikan ilmu dan meremehkan ilmuannya. Di dalam sejarah, bagaimana Alexander The Great menguasai dunia dan mengukuhkan hegemoninya dari Barat sampai ke Timur dengan mengandalkan tradisi keilmuan filsafat Yunani dan menyebarkannya ke seluruh dunia. Begitu juga dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Dengan demikian makalah ini sangat penting untuk dikaji dan dibahas sehingga dapat diketahui pentingnya ilmu dalam Islam dan keutamaan ilmu. Dengan harapan, kiranya dapat menjadi motivasi dalam mempelajari dan mendalami ilmu. beberapa hadis mengenai kewajiban belajar. Rasul saw bersabda mengenai kewajiban belajar :

 حدثنا أمحد بن عبد الوىاب قال حدثنا على بن عياش احلمصي قال حدثنا حفص بن سليمان عن كثري بن شنظري عن حممد بن سريين عن أنس بن مالك قال قال رسول اهلل : ِ ل ْ ُس لَى ُك ِّل م َ ٌ ع ْ َضة ِري َ ِم ف لْ ِ الع ُ طَلَب لم يروه عن حممد إال كثري وال عن كثري إال حفص بن سليمان

(7: H 1415, Tabrani-At( Artinya:”Ahmad bin `Abdul Wahhâb menceritakan kepada kami bahwa ia berkata `Ali bin `Iyasy al-Himşi menceritakan bahwaHafaş bin Sulaimân menceritakan dari Kaśîr bin Syanᶎîr dari Muhammad bin Sirîn dari Anas bin Mâlik bahwasanya ia berkata, Rasul saw bersabda : Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim”. Ia tidak meriwayatkan Hadis ini dari Muhammad namun dari Kaśîr dan meriwayatkannya dari Hafaş bin Sulaimân. Ilmu yang dimaksud di dalam Hadis ini adalah ilmu yang mesti diketahui seperti ilmu mengenai Maha Pencipta, ilmu mengenai kenabian, ilmu mengenai tata cara shalat dan lain sebagainya dan semua ini hukum mempelajarinya adalah wajib. ( al-Manâwi, 1998: 226)
            Keutamaan Menuntut Ilmu Tidak ada agama yang seperti agama Islam dan tidak ada kitab suci yang seperti Alquran yang begitu mengutamakan ilmu dan menganjurkan manusia untuk mencarinya.Allah swt juga meninggikan kedudukan orang yang berilmu dan menjelaskan keutamaannya serta kelebihannya di dunia dan di akhirat.Allah swt juga menganjurkan untuk belajar dan mengajarkan ilmu serta meletakkan kaeadah-kaedah dasar, hukum-hukum dalam hal tersebut sebagaimana yang tercantum di dalam Alquran. Sebagi bukti wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw adalah perintah untuk membaca yang merupakan kunci bagi ilmu dengan menyebutkan pena sebagai sarana untuk mentransfer ilmu dari satu generasi kepada generasi lainnya. Sebagaimana firman Allah swt di dalam suarat al-`Alaq ayat1-5:

 َ لَق َ ي خ ذِ َّ ِّ َك ال ب َ ِم ر ْ اس ِ أْ ب َ ٍق اق ١ْ ﴿ ر لَ َ ع ْ ن ِ َن م ا َ نس اْْلِ َ لَق َك َ َ ﴾ خ ٢ ب ر َ أْ و َ ْر ﴾ اق ﴿ ُ م َ ِم اْألَ ٣ْ ﴿ كر لَ َ الْق ِ ب َ م َّ ل َ ي ع ذِ َّ َ ﴾ ال ٤ ا نس اْْلِ َ م َّ ل ْ ﴾ ع ﴿ َ لَم ْ ع َ ي ْ ا ََل َ َن ٥ ﴾م

Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari suatu yang melekat.Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah.Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam.Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”.
Sungguh surat yang pertama yang diturunkan Allah swt adalah surat al- `Alaq dalam surat ini Allah swt menyebutkan anugrah apa yang telah diberikanNya kepada manusia yaitu mengajarkan apa-apa yang tidak dia ketahui. Di dalam surat ini Allah swt menegaskan keutamaanNya dengan mengajari manusia dan mengutamakan manusia dengan ilmu tersebut. Hal ini menunjukkan akan kemulian ilmu dan mengajarkannya. Surat ini dibuka dengan perintah untuk membaca yang dapat mendatangkan ilmu.Kemudian Allah swt menyebutkan makhlukNya secara umum dan secara khusus.Dimana Allah swt mengkhususkan manusia di antara makhluk-makhlukNya untuk memperoleh kemulian ilmu ini. Dimana Allah swt memerintahkannya untuk memperhatikan kejadian dirinya dari sesuatu yang melekat di dinding rahim.Kemudian Allah swt menjelaskan bahwa dia Maha Mulia dengan lafal akram dengan berbagai keutamaan dan anugrah yang Dia berikan. Kemudian Allah swt menjelaskan mengajarkan makhlukNya secara umum dan secara khusus yaitu manusia.
Di antara ayat-ayat yang turun di awal ialah surat al-Qalam sebagaimana firmanNya
: َ ِم َقلَ ن والْ َ و َ م َ اي ْ سطُ ُ ر ْ وَن
Artinya: “Nun, demi pena dan apa yang mereka tulis”. Allah Swt di dalam ayat ini bersumpah dengan pena. Tidaklah Allah swt bersumpah dengan sesuatu melainkan bahwa sesuatu itu sangat penting dan sangat bernilai.Pena merupakan alat untuk mentransper ilmu dari satu orang kepada lainnya, dari satu bangsa kepada bangsa lainnya dan dari satu generasi ke genarasi lainnya.Pena membuat kekalnya ilmu sepanjang masa.Pena sebagai alat untuk menukil ilmu dan mengabadikannya. Sunggah besar dan begitu penting peranan pena di dunia ini.


manusia sebagai makhluk siyasah



Secara etimologi siyasah Syar’iyyah berasal dari kata Syara’a yang berarti sesuatu yang bersifat Syar’i atau bisa diartikan sebagai peraturan atau politik yang bersifat syar’i. Secara terminologis menurut Ibnu Akil adalah sesuatu tindakan yang secara praktis membawa manusia dekat dengan kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan. Dari definisi siyasah yang dikemukakan Ibnu 'Aqail di atas mengandung beberapa pengertian. Pertama, bahwa tindakan atau kebijakan siyasah itu untuk kepentingan orang banyak. Ini menunjukan bahwa siyasah itu dilakukan dalam konteks masyarakat dan pembuat kebijakannya pastilah orang yang punya otoritas dalam mengarahkan publik. Kedua, kebijakan yang diambil dan diikuti oleh publik itu bersifat alternatif dari beberapa pilihan yang pertimbangannya adalah mencari yang lebih dekat kepada kemaslahatan bersama dan mencegah adanya keburukan. Hal seperti itu memang salah satu sifat khas dari siyasah yang penuh cabang dan pilihan. Ketiga, siyasah itu dalam wilayah ijtihadi, Yaitu dalam urusan-urusan publik yang tidak ada dalil qath'i dari al-Qur'an dan Sunnah melainkan dalam wilayah kewenangan imam kaum muslimin. Sebagai wilayah ijtihadi maka dalam siyasah yang sering digunakan adalah pendekatan qiyas dan maslahat mursalah. Oleh sebab itu, dasar utama dari adanya siyasah Syar’iyyah adalah keyakinan bahwa syariat Islam diturunkan untuk kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat dengan menegakkan hukum yang seadil-adilnya meskipun cara yang ditempuhnya tidak terdapat dalam alQur'an dan Sunnah secara eksplisit. Adapun Siyasah Syar’iyyah dalam arti ilmu adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari hal ihwal pengaturan urusan masyarakat dan negara dengan segala bentuk hukum, aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan negara yang sejalan dengan jiwa dan prinsip dasar syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Dari asal usul kata siyasah dapat diambil dua pengertian. Pertama, siyasah dalam makna negatif yaitu menggerogoti sesuatu. Seperti ulat atau ngengat yang menggerogoti pohon dan kutu busuk yang menggerogoti kulit dan bulu domba sehingga pelakunya disebut sûs. Kedua, siyasah dalam pengertian positif yaitu menuntun, mengendalikan, memimpin, mengelola dan merekayasa sesuatu untuk kemaslahatan.

Adapun pengertian siyasah dalam terminologi para fuqaha, dapat terbaca di antaranya pada uraian Ibnul Qayyim ketika mengutip pendapat Ibnu 'Aqil dalam kitab Al Funûn yang menyatakan, Siyasah adalah tindakan yang dengan tindakan itu manusia dapat lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tindakan itu tidak ada ketetapannya dari rasul dan tidak ada tuntunan wahyu yang diturunkan.Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa esensi Siyasah Syar’iyyah itu ialah kebijakan penguasa yang dilakukan untuk menciptakan kemaslahatan dengan menjaga rambu-rambu syariat. Rambu-rambu syariat dalam siyasah adalah: (1) dalil-dalil kully dari al-Qur'an maupun al-Hadits (2) maqâshid syari'ah 3) semangat ajaran Islam; (4) kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyah.

Dari beberapa definisi di atas, esensi dari Siyasah Syar’iyyah yang dimaksudkan adalah sama, yaitu kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan kemaslahatan yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu manusia saja. Sebab, disadari sepenuhnya bahwa tujuan persyarikatan hukum tidak lain adalah untuk merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dalam segala segi dan aspek kehidupan manusia di dunia dan terhindar dari berbagai bentuk yang bisa membawa kepada kerusakan, dengan kata lain setiap ketentuan hukum yang telah digariskan oleh syari’at adalah bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi manusia Dari beberapa definisi di atas, esensi dari Siyasah Syar’iyyah yang dimaksudkan adalah sama, yaitu kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan kemaslahatan yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu manusia saja. Sebab, disadari sepenuhnya bahwa tujuan persyarikatan hukum tidak lain adalah untuk merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dalam segala segi dan aspek kehidupan manusia di dunia dan terhindar dari berbagai bentuk yang bisa membawa kepada kerusakan, dengan kata lain setiap ketentuan hukum yang telah digariskan oleh syari’at adalah bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi manusia

HUBUNGAN HORIZONTAL MANUSIA ALAM


Hubungan horizontal manusia dan alam bisa disebut hablum minannas. Hablum minannas adalah hubungan baik sesama manusia. Adanya hubungan ini adalah konsekuensi tak terhindarkan dari interaksi dengan sesama manusia karena kita membutuhkan bantuannya. Seorang muslim tidaklah cukup membangun hubungan baik dengan Allah tetapi harus pula membangun hubungan baik dengan sesama manusia
.
Hablumminannas ialah amalan-amalan lahir kita yang termasuk dalam bidang-bidang muamalat (kerja-kerja yang ada hubungannya dengan masyarakat), munakahat (persoalan kekeluargaan) dan jinayah serta tarbiyah Islamiyah, soal-soal siasah, fisabilillah, jihad dan persoalan alam beserta isinya.
Hubungan sesama manusia dalam Islam adalah hubungan sebagai saudara sebagaimana firman Allah surat al Hujurot ayat 10
"orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat."
Dari ayat menjelaskan bahwa kita sebagai manusia harus menjaga tali shilaturahmi sesama manusia Allah memberikan resep-resep agar hubungan dengan sesama manusia dapat terjalin dengan harmonis. Tujuh resep tersebut terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Hujarat ayat 6 – 12 :

1.budayakan tabayun. Tabayun adalah mengecek kebenaran suatu berita  yang sampai ke telinga kita
2.budaya ishlah. Ishlah adalah meluruskan yang tidak lurus, mendamaikan yang tidak damai, merukunkan yang tidak rukun, termasuk meluruskan informasi yang salah.
3.hindarkan taskhirriyah, meremehkan atau memperolo-olokan orang lain.
4.jangan menghina orang lain,
5.menjauhkan sikap su-udhon atau buruk sangka.
6.jangan suka mencari kesalahan orang lain.
7.jangan suka menggunjing orang lain atau ghibah.

Silaturrahmi tersusun dari dua kosa kata Arab; shilah yang berarti menyambung danrahim yang berarti rahim wanita, dan dipakai bahasa kiasan untuk makna hubungan kerabat. Jadi silaturrahim bermakna: menyambung hubungan dengan kerabat. Dari keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa secara bahasa Arab dan istilah syar’i, penggunaan kata silaturrahim untuk makna sembarang pertemuan atau kunjungan dengan orang-orang yang tidak memiliki hubungan kerabat, sebenarnya kurang pas. 

Silaturrahmi tersusun dari dua kosa kata Arab; shilah yang berarti menyambung danrahim yang berarti rahim wanita, dan dipakai bahasa kiasan untuk makna hubungan kerabat. Jadi silaturrahim bermakna: menyambung hubungan dengan kerabat. Dari keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa secara bahasa Arab dan istilah syar’i, penggunaan kata silaturrahim untuk makna sembarang pertemuan atau kunjungan dengan orang-orang yang tidak memiliki hubungan kerabat, sebenarnya kurang pas.

  Berikut ada beberapa Firman Allah SWT dan Hadits Nabi yang menerangkan bersilaturahim Allah ta’ala memerintahkan berbuat baik pada kaum kerabat,


“وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً”.

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Serta berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman, musafir dan hamba sahaya yang kalian miliki. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri”.(  QS. An-Nisa’: 36. )

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menerangkan bahwa silaturrahim merupakan pertanda keimanan seorang hamba kepada Allah dan hari akhir,
“مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَه”

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir; hendaklah ia bersilaturrahim”.( HR. Bukhari dari Abu Hurairah. )

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam  juga menjanjikan bahwa di antara buah dari silaturrahim adalah keluasan rizki dan umur yang panjang,
“مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ”.

“Barang siapa menginginkan untuk diluaskan rizkinya serta diundur ajalnya; hendaklah ia bersilaturrahim”.( HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. )



.

Rabu, 23 Oktober 2019

halalan thayyban

pengertian Halalan Thayyiban

Dalam surat Al Baqarah ayat 168. Bahwa Allah Swt berfirman mengenai Halalan Thayyiban tersebut.Arti dari ayat tersebut adalah :
“Wahai manusia, Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”
Nah didalam ayat tersebut Allah menjelaskan arti dari Halalan Thayyiban, yaitu Makanan yang baik.
Baik itu seperti apa? Ya tentunya sebuah makanan yang kita cari dan dapatkan dengan cara yang halal. Makanan yang diolah dengan cara yang thayyib (baik). Jadi Kata Halalan Thayyiban itu berasa dari bahasa Al Quran merupakan perintah langsung dari Allah kepada kita. Bahwa Allah memerintahkan kita untuk memakan makanan yang baik-baik, dan tidak mengikuti langkah setan. Sebab setan adalah musuh yang nyata.
Contoh Makanan yang Halalan Thayyiban
Nah pasti kita bertanya-tanya gimana sih ciri makanan yang halalan thayyiban itu?
Misalkan sebuah daging ayam itu bisa dikatakan halalan thayyiban ketika cara penyembelihannya baik, sesuai syariat. disembeli dengan mengucap asma Allah “Bismillahirohmanirohim”. Dan ketika dimasak nanti, dimasak dengan cara yang baik, menggunakan peralatan yang bebas dari najis.
Kira-kira makanan yang kita makan itu sudah halaln dan thayyiban gak ya?. Semoga semua yang masuk kedalam tubuh kita adalah makanan yang halal dan thayyib. Sebab jika kita memakan sesuatu yang tidak baik secara sengaja, maka itu akan mendarah daging dalam diri kita. Dan ketika makanan tesebut telah mendarah daging, menyatu dengan tubuh kita. Disaat itu kita menangung dari ketidak thayyiban makanan tersebut. Semoga kita semua terhindar dari segala sesuatu yang dapat menjauhkan kita dari ramhat Allah Swt. Dan semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita.
Pengertian Halalan Thayyiban secara Umum
Nah jika diatas tadi itu pengertian halalan thayyiban menurut Al Quran, sekarang kita bahas secara umum.
Jika kita terapkan kehidupan sehari-hari, halalan thayyiban juga termasuk cara berpakaian kita. Yaitu harus menggunakan pakaian yang halal dan baik. Bagaimana pakaian yang halal dan baik itu?
Ya tentunya kita mendapatkannya atau membelinya dengan uang yang cara mendapatkannya secara halal. Kemudian kita menggunakan untuk kebaikan, bukan untuk kemaksiatan.
Allah swt. berfirman: َ
 ِ ِ أ ُ الأ ُّ ًَل ُ ِ ُ َّ ِ ُوا ِ أ ُ ًَل ت َ وا و ُ َ أا ا َ ُوا و ُكل َ و 
‚Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah swt. tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan‛. 

 Ayat di atas menjelaskan tentang anjuran untuk makan dan minum dan larangan berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi sesuatu. Larangan berlebih-lebihan meliputi: 1. Cara memperolehnya. Misalnya, makanan yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan aturan Allah swt. atau bertentangan dengan aturan manusia, seperti korupsi, mencuri, merampok, menipu, manipulasi, dan sebagainya termasuk klasifikasi berlebih-lebihan. Hal yang berlebih-lebihan seperti ini merugikan pihak lain dan merusak sistem kehidupan bermasyarakat. 2. Cara penyajian. Misalnya, memasak makanan yang seharusnya untuk lima orang, namun memasak untuk konsumsi sepuluh orang. 3. Dalam mengkonsumsinya. Makanan yang terlalu banyak dikonsumsi bisa merugikan dan membahayakan tubuh. Makanan yang terlalu banyak dikonsumsi bisa merugikan dan membahayakan tubuh.











ulisanlobak.com/pengertian-halalan-thayyiban/
http://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/irtifaq/article/view/82/82