MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK MORAL
Seorang
pengkaji Islam asal Jepang yang bernama Izutsu (1993:20) membagi konsep etika
religius al-Qur‟an kepada tiga tataran. Pertama, menunjuk pada relasi Tuhan dan
manusia. Pada yang pertama ini ditunjukkan bagaimana sikap yang diperlihatkan
Tuhan kepada manusia yang tercermin dalam keagungan sifat-sifatNya. Kedua,
menunjuk pada relasi manusia dengan Tuhan. Relasi kedua ini memperlihatkan
perilaku yang diperlihatkan manusia di hadapan Tuhan. Di sini kedudukan manusia
adalah sama. Persamaan sebagai makhluk Allah dengan segala hak dan
kewajibannya. Ketiga, relasi di antara manusia dalam kerangka relasi manusia
dengan Tuhannya. Pada yang ketiga ini bisa disebut dengan „etika sosial’. Etika
sosial yang mengatur pergaulan di antara manusia dalam Islam dikenal dengan
sebutan al-ahkam al-khuluqiyah.
Ada istilah yang senantiasa disejajarkan
ketika seseorang membicarakan tentang etika sosial manusia. Di antara
istilah-sitilah itu adalah moral, etika, dan akhlak. Rachmat Djatnika (1996:26)
dalam bukunya yang berjudul Sistem Ethika Islami mengatakan bahwa sinonim dari
akhlak adalah etika dan moral. Penyejajaran yang serupa dilakukan pula oleh
Hamzah Ya‟qub (1988:11-14) dalam bukunya yang berjudul Etika Islam.
Kata
„moral‟ berasal dari bahasa Latin „mores‟, jamak dari kata „mos‟, diartikan
dengan „adat kebiasaan‟. Dalam bahasa Indonesia, moral sering diterjemahkan
dengan arti susila. Kata moral dipakai untuk menunjuk kepada suatu tindakan
atau perbuatan yang sesuai dengan ide-ide umum yang berlaku dalam suatu
komunitas atau lingkungan 4 tertentu. Dari batasan ini ada yang menyatakan
bahwa kata moral lebih banyak bersifat praktis dari pada teoritis (Ya‟qub,
1988:14).
Kata
„etika‟ berasal dari kata Yunani „ethos‟ juga diartikan dengan „adat
kebiasaan‟. Pengertian yang diberikan kepada istilah ini pada umumnya lebih
bercorak teoritik, yaitu menunjuk kepada ilmu tentang tingkah laku manusia.
Dengan mengutip dari New American Encyclopedia, Ya‟qub (1988:13) mengatakan
bahwa etika adalah ilmu tentang filsafat moral, tidak mengenai fakta, tetapi
mengenai nilai-nilai; tidak mengenai sifat tindakan manusia, tetapi tentang
idenya, karena itu bukan merupakan ilmu yang positif, melainkan ilmu yang
formatif. Dari pengertian ini kemudian dikatakan bahwa etika lebih banyak
bersifat teori, sedangkan moral lebih bersifat praktis.
Sementara
itu dikatakan oleh Karl Barth, kata „etika‟ yang berasal dari kata „ethos‟
adalah sebanding dengan kata „moral‟ dari kata „mos‟. Kedua-duanya merupakan
filsafat tentang adat kebiasaan. Karena itu secara umum etika atau moral adalah
filsafat, ilmu, atau disiplin tentang moda-moda tingkah laku manusia
(Nurcholish Madjid, 1992:468). Di sini Karl Barth secara tegas memberikan
penjajaran yang sama antara kata etika dan moral.
Pembicaraan
tentang moral dan etika di kalangan Islam selalu dikaitkan dengan akhlak.
Menurut Philip K. Hitti, ada tiga cara pandang yang berbeda di kalangan Islam
ketika melihat persoalan akhlak. Pertama, melihat akhlak dalam hubungannya
dengan „tertib sopan sehari-hari‟. Cara pandang ini disebut dengan istilah
„popular philosophy of morality‟. Kedua, melihat akhlak dalam hubungannya
dengan ilmu pengetahuan. Cara pandang ini disebut dengan istilah
„philosophical‟. Ketiga, melihat akhlak dalam 5 hubungannya dengan masalah
kejiwaan. Cara pandang ini disebut dengan istilah „mystical-psychological‟
(Abidin Ahmad,1975:19-20).
Mendasarkan pada tiga cara pandang di atas,
secara sederhana dapat dikatakan mengenai adanya pendekatan teoritis dan
praktis atas tingkah laku manusia. Pendekatan yang bersifat teoritis merupakan
bagian dari usaha rasionalisasi terhadap tingkah laku manusia, atau berupa
pikiran-pikiran logis tentang sesuatu yang harus diperbuat oleh manusia.
Sedangkan pendekatakan praktis menunjuk secara langsung kepada tingkah laku
manusia. Tingkah laku ini bisa dilihat sebagai hasil pikiran logis manusia
ketika menyadari kehidupan sosialnya. Misalnya mengenai perbuatan-perbuatan
mana yang harus dilakukan, dan perbuatan mana yang mesti ditinggalkan. Mana
perbuatan yang baik, dan mana perbuatan yang buruk.
Namun
demikian haruslah dipahami bahwa pembicaraan mengenai akhlak tidak semata-mata
merujuk kepada masalah kesopanan belaka, melainkan merujuk kepada pengertiannya
yang lebih mendasar berkaitan dengan pandangan hidup tentang baik dan buruk,
benar dan salah. Pandangan yang demikian terlihat dalam batasan akhlak yang
diberikan oleh Ahmad Amin. Ia menegaskan bahwa akhlak ialah suatu ilmu yang
menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh
sebagian manusia kepada yang lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh
manusia dalam perbuatan itu, dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang
harus diperbuatnya (Ahmad Amin, 1977:15).
Pandangan
yang lain dikemukakan oleh Hujjatul Islam Abu Hamid Al-Ghazali atau yang lebih
dikenal dengan nama Imam al-Ghazali. Dalam kitabnya yang berjudul Ihya
Ulumuddin dikatakan bahwa akhlak berarti mengubah bentuk jiwa dari sifat-sifat
6 yang buruk kepada sifat-sifat yang baik. Akhlak yang baik dapat mengadakan
perimbangan antara tiga kekuatan dalam diri manusia, yaitu kekuatan berpikir,
kekuatan hawa nafsu, dan kekuatan amarah. Akhlak yang baik seringkali
bertentangan dengan kegemaran manusia. (Ya‟qub, 1988:92).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar