Minggu, 05 Januari 2020

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK MORAL





Seorang pengkaji Islam asal Jepang yang bernama Izutsu (1993:20) membagi konsep etika religius al-Qur‟an kepada tiga tataran. Pertama, menunjuk pada relasi Tuhan dan manusia. Pada yang pertama ini ditunjukkan bagaimana sikap yang diperlihatkan Tuhan kepada manusia yang tercermin dalam keagungan sifat-sifatNya. Kedua, menunjuk pada relasi manusia dengan Tuhan. Relasi kedua ini memperlihatkan perilaku yang diperlihatkan manusia di hadapan Tuhan. Di sini kedudukan manusia adalah sama. Persamaan sebagai makhluk Allah dengan segala hak dan kewajibannya. Ketiga, relasi di antara manusia dalam kerangka relasi manusia dengan Tuhannya. Pada yang ketiga ini bisa disebut dengan „etika sosial’. Etika sosial yang mengatur pergaulan di antara manusia dalam Islam dikenal dengan sebutan al-ahkam al-khuluqiyah.
 Ada istilah yang senantiasa disejajarkan ketika seseorang membicarakan tentang etika sosial manusia. Di antara istilah-sitilah itu adalah moral, etika, dan akhlak. Rachmat Djatnika (1996:26) dalam bukunya yang berjudul Sistem Ethika Islami mengatakan bahwa sinonim dari akhlak adalah etika dan moral. Penyejajaran yang serupa dilakukan pula oleh Hamzah Ya‟qub (1988:11-14) dalam bukunya yang berjudul Etika Islam.
Kata „moral‟ berasal dari bahasa Latin „mores‟, jamak dari kata „mos‟, diartikan dengan „adat kebiasaan‟. Dalam bahasa Indonesia, moral sering diterjemahkan dengan arti susila. Kata moral dipakai untuk menunjuk kepada suatu tindakan atau perbuatan yang sesuai dengan ide-ide umum yang berlaku dalam suatu komunitas atau lingkungan 4 tertentu. Dari batasan ini ada yang menyatakan bahwa kata moral lebih banyak bersifat praktis dari pada teoritis (Ya‟qub, 1988:14).
Kata „etika‟ berasal dari kata Yunani „ethos‟ juga diartikan dengan „adat kebiasaan‟. Pengertian yang diberikan kepada istilah ini pada umumnya lebih bercorak teoritik, yaitu menunjuk kepada ilmu tentang tingkah laku manusia. Dengan mengutip dari New American Encyclopedia, Ya‟qub (1988:13) mengatakan bahwa etika adalah ilmu tentang filsafat moral, tidak mengenai fakta, tetapi mengenai nilai-nilai; tidak mengenai sifat tindakan manusia, tetapi tentang idenya, karena itu bukan merupakan ilmu yang positif, melainkan ilmu yang formatif. Dari pengertian ini kemudian dikatakan bahwa etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih bersifat praktis.
Sementara itu dikatakan oleh Karl Barth, kata „etika‟ yang berasal dari kata „ethos‟ adalah sebanding dengan kata „moral‟ dari kata „mos‟. Kedua-duanya merupakan filsafat tentang adat kebiasaan. Karena itu secara umum etika atau moral adalah filsafat, ilmu, atau disiplin tentang moda-moda tingkah laku manusia (Nurcholish Madjid, 1992:468). Di sini Karl Barth secara tegas memberikan penjajaran yang sama antara kata etika dan moral.
Pembicaraan tentang moral dan etika di kalangan Islam selalu dikaitkan dengan akhlak. Menurut Philip K. Hitti, ada tiga cara pandang yang berbeda di kalangan Islam ketika melihat persoalan akhlak. Pertama, melihat akhlak dalam hubungannya dengan „tertib sopan sehari-hari‟. Cara pandang ini disebut dengan istilah „popular philosophy of morality‟. Kedua, melihat akhlak dalam hubungannya dengan ilmu pengetahuan. Cara pandang ini disebut dengan istilah „philosophical‟. Ketiga, melihat akhlak dalam 5 hubungannya dengan masalah kejiwaan. Cara pandang ini disebut dengan istilah „mystical-psychological‟ (Abidin Ahmad,1975:19-20).
 Mendasarkan pada tiga cara pandang di atas, secara sederhana dapat dikatakan mengenai adanya pendekatan teoritis dan praktis atas tingkah laku manusia. Pendekatan yang bersifat teoritis merupakan bagian dari usaha rasionalisasi terhadap tingkah laku manusia, atau berupa pikiran-pikiran logis tentang sesuatu yang harus diperbuat oleh manusia. Sedangkan pendekatakan praktis menunjuk secara langsung kepada tingkah laku manusia. Tingkah laku ini bisa dilihat sebagai hasil pikiran logis manusia ketika menyadari kehidupan sosialnya. Misalnya mengenai perbuatan-perbuatan mana yang harus dilakukan, dan perbuatan mana yang mesti ditinggalkan. Mana perbuatan yang baik, dan mana perbuatan yang buruk.
Namun demikian haruslah dipahami bahwa pembicaraan mengenai akhlak tidak semata-mata merujuk kepada masalah kesopanan belaka, melainkan merujuk kepada pengertiannya yang lebih mendasar berkaitan dengan pandangan hidup tentang baik dan buruk, benar dan salah. Pandangan yang demikian terlihat dalam batasan akhlak yang diberikan oleh Ahmad Amin. Ia menegaskan bahwa akhlak ialah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh sebagian manusia kepada yang lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan itu, dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuatnya (Ahmad Amin, 1977:15).
Pandangan yang lain dikemukakan oleh Hujjatul Islam Abu Hamid Al-Ghazali atau yang lebih dikenal dengan nama Imam al-Ghazali. Dalam kitabnya yang berjudul Ihya Ulumuddin dikatakan bahwa akhlak berarti mengubah bentuk jiwa dari sifat-sifat 6 yang buruk kepada sifat-sifat yang baik. Akhlak yang baik dapat mengadakan perimbangan antara tiga kekuatan dalam diri manusia, yaitu kekuatan berpikir, kekuatan hawa nafsu, dan kekuatan amarah. Akhlak yang baik seringkali bertentangan dengan kegemaran manusia. (Ya‟qub, 1988:92).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar