manusia sebagai makhluk siyasah
Secara
etimologi siyasah Syar’iyyah berasal dari kata Syara’a yang berarti sesuatu
yang bersifat Syar’i atau bisa diartikan sebagai peraturan atau politik yang
bersifat syar’i. Secara terminologis menurut Ibnu Akil adalah sesuatu tindakan
yang secara praktis membawa manusia dekat dengan kemaslahatan dan terhindar
dari kerusakan. Dari definisi siyasah yang dikemukakan Ibnu 'Aqail di atas
mengandung beberapa pengertian. Pertama, bahwa tindakan atau kebijakan siyasah
itu untuk kepentingan orang banyak. Ini menunjukan bahwa siyasah itu dilakukan
dalam konteks masyarakat dan pembuat kebijakannya pastilah orang yang punya
otoritas dalam mengarahkan publik. Kedua, kebijakan yang diambil dan diikuti
oleh publik itu bersifat alternatif dari beberapa pilihan yang pertimbangannya
adalah mencari yang lebih dekat kepada kemaslahatan bersama dan mencegah adanya
keburukan. Hal seperti itu memang salah satu sifat khas dari siyasah yang penuh
cabang dan pilihan. Ketiga, siyasah itu dalam wilayah ijtihadi, Yaitu dalam
urusan-urusan publik yang tidak ada dalil qath'i dari al-Qur'an dan Sunnah
melainkan dalam wilayah kewenangan imam kaum muslimin. Sebagai wilayah ijtihadi
maka dalam siyasah yang sering digunakan adalah pendekatan qiyas dan maslahat
mursalah. Oleh sebab itu, dasar utama dari adanya siyasah Syar’iyyah adalah
keyakinan bahwa syariat Islam diturunkan untuk kemaslahatan umat manusia di
dunia dan akhirat dengan menegakkan hukum yang seadil-adilnya meskipun cara
yang ditempuhnya tidak terdapat dalam alQur'an dan Sunnah secara eksplisit. Adapun
Siyasah Syar’iyyah dalam arti ilmu adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari
hal ihwal pengaturan urusan masyarakat dan negara dengan segala bentuk hukum,
aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan negara yang sejalan
dengan jiwa dan prinsip dasar syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan
masyarakat. Dari asal usul kata siyasah dapat diambil dua pengertian. Pertama,
siyasah dalam makna negatif yaitu menggerogoti sesuatu. Seperti ulat atau
ngengat yang menggerogoti pohon dan kutu busuk yang menggerogoti kulit dan bulu
domba sehingga pelakunya disebut sûs. Kedua, siyasah dalam pengertian positif
yaitu menuntun, mengendalikan, memimpin, mengelola dan merekayasa sesuatu untuk
kemaslahatan.
Adapun
pengertian siyasah dalam terminologi para fuqaha, dapat terbaca di antaranya
pada uraian Ibnul Qayyim ketika mengutip pendapat Ibnu 'Aqil dalam kitab Al
Funûn yang menyatakan, Siyasah adalah tindakan yang dengan tindakan itu manusia
dapat lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan meskipun
tindakan itu tidak ada ketetapannya dari rasul dan tidak ada tuntunan wahyu
yang diturunkan.Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa esensi Siyasah
Syar’iyyah itu ialah kebijakan penguasa yang dilakukan untuk menciptakan
kemaslahatan dengan menjaga rambu-rambu syariat. Rambu-rambu syariat dalam
siyasah adalah: (1) dalil-dalil kully dari al-Qur'an maupun al-Hadits (2)
maqâshid syari'ah 3) semangat ajaran Islam; (4) kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyah.
Dari
beberapa definisi di atas, esensi dari Siyasah Syar’iyyah yang dimaksudkan
adalah sama, yaitu kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan kemaslahatan
yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu manusia saja. Sebab,
disadari sepenuhnya bahwa tujuan persyarikatan hukum tidak lain adalah untuk
merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dalam segala segi dan aspek kehidupan
manusia di dunia dan terhindar dari berbagai bentuk yang bisa membawa kepada
kerusakan, dengan kata lain setiap ketentuan hukum yang telah digariskan oleh
syari’at adalah bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi manusia Dari
beberapa definisi di atas, esensi dari Siyasah Syar’iyyah yang dimaksudkan
adalah sama, yaitu kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan kemaslahatan
yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu manusia saja. Sebab,
disadari sepenuhnya bahwa tujuan persyarikatan hukum tidak lain adalah untuk
merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dalam segala segi dan aspek kehidupan
manusia di dunia dan terhindar dari berbagai bentuk yang bisa membawa kepada
kerusakan, dengan kata lain setiap ketentuan hukum yang telah digariskan oleh
syari’at adalah bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar