Rabu, 23 Oktober 2019

halalan thayyban

pengertian Halalan Thayyiban

Dalam surat Al Baqarah ayat 168. Bahwa Allah Swt berfirman mengenai Halalan Thayyiban tersebut.Arti dari ayat tersebut adalah :
“Wahai manusia, Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”
Nah didalam ayat tersebut Allah menjelaskan arti dari Halalan Thayyiban, yaitu Makanan yang baik.
Baik itu seperti apa? Ya tentunya sebuah makanan yang kita cari dan dapatkan dengan cara yang halal. Makanan yang diolah dengan cara yang thayyib (baik). Jadi Kata Halalan Thayyiban itu berasa dari bahasa Al Quran merupakan perintah langsung dari Allah kepada kita. Bahwa Allah memerintahkan kita untuk memakan makanan yang baik-baik, dan tidak mengikuti langkah setan. Sebab setan adalah musuh yang nyata.
Contoh Makanan yang Halalan Thayyiban
Nah pasti kita bertanya-tanya gimana sih ciri makanan yang halalan thayyiban itu?
Misalkan sebuah daging ayam itu bisa dikatakan halalan thayyiban ketika cara penyembelihannya baik, sesuai syariat. disembeli dengan mengucap asma Allah “Bismillahirohmanirohim”. Dan ketika dimasak nanti, dimasak dengan cara yang baik, menggunakan peralatan yang bebas dari najis.
Kira-kira makanan yang kita makan itu sudah halaln dan thayyiban gak ya?. Semoga semua yang masuk kedalam tubuh kita adalah makanan yang halal dan thayyib. Sebab jika kita memakan sesuatu yang tidak baik secara sengaja, maka itu akan mendarah daging dalam diri kita. Dan ketika makanan tesebut telah mendarah daging, menyatu dengan tubuh kita. Disaat itu kita menangung dari ketidak thayyiban makanan tersebut. Semoga kita semua terhindar dari segala sesuatu yang dapat menjauhkan kita dari ramhat Allah Swt. Dan semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita.
Pengertian Halalan Thayyiban secara Umum
Nah jika diatas tadi itu pengertian halalan thayyiban menurut Al Quran, sekarang kita bahas secara umum.
Jika kita terapkan kehidupan sehari-hari, halalan thayyiban juga termasuk cara berpakaian kita. Yaitu harus menggunakan pakaian yang halal dan baik. Bagaimana pakaian yang halal dan baik itu?
Ya tentunya kita mendapatkannya atau membelinya dengan uang yang cara mendapatkannya secara halal. Kemudian kita menggunakan untuk kebaikan, bukan untuk kemaksiatan.
Allah swt. berfirman: َ
 ِ ِ أ ُ الأ ُّ ًَل ُ ِ ُ َّ ِ ُوا ِ أ ُ ًَل ت َ وا و ُ َ أا ا َ ُوا و ُكل َ و 
‚Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah swt. tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan‛. 

 Ayat di atas menjelaskan tentang anjuran untuk makan dan minum dan larangan berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi sesuatu. Larangan berlebih-lebihan meliputi: 1. Cara memperolehnya. Misalnya, makanan yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan aturan Allah swt. atau bertentangan dengan aturan manusia, seperti korupsi, mencuri, merampok, menipu, manipulasi, dan sebagainya termasuk klasifikasi berlebih-lebihan. Hal yang berlebih-lebihan seperti ini merugikan pihak lain dan merusak sistem kehidupan bermasyarakat. 2. Cara penyajian. Misalnya, memasak makanan yang seharusnya untuk lima orang, namun memasak untuk konsumsi sepuluh orang. 3. Dalam mengkonsumsinya. Makanan yang terlalu banyak dikonsumsi bisa merugikan dan membahayakan tubuh. Makanan yang terlalu banyak dikonsumsi bisa merugikan dan membahayakan tubuh.











ulisanlobak.com/pengertian-halalan-thayyiban/
http://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/irtifaq/article/view/82/82

Selasa, 22 Oktober 2019

MAWARIS DAN FARAID

MAWARIS/FARAID .Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnyaFaraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak
Pengertian Ilmu Mawaris
adalah Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap- tiap ahli waris dan cara pembagiannya Warisan adalah harta yang ditinggal mati oleh seseorang yang meninggal dunia yang menjadi hak bagi ahli warisnya
 TUJUAN ILMU WARISAgar dapat melaksanakan pembagian harta waris kpd ahli wrs yg berhak menerima sesuai dg ketentaun syariatAgar diket scr jls siap yg berhak menerima wrsan, brp bag msg-msg dan siapa yg tdk berhak.Menentukan pembgn harta wrsan scr adil dan benar shg tdk terjd perselisihan disbbkan harta pusaka
YANG HARUS DISELESAIKAN SEBELUM BAGI WARISAN
Biaya pengurusan jenazahMembayar hutangMelaksanakan wasiat, bila meninggalkan pesanMembayar zakat hartanya, bila zakatnya belum di bayarkan.
 Sebab-sebab mendapat warisan
Karena hub nasab ( keturunan )Sebab perkawinanHubungan agamaWala’ yaitu orang yg memerdekakan budak. Jika budak yg dimerdekakan meninggal dan tidak mempunyai wrs maka hartannya diwarisi yang memerdekakannya
 AHLI WARIS 1. Ahli Waris dari pihak laki-laki.
a. Anak laki-laki i. Ank lk dr sdr lk sbpb. Cc lk2 dr anak lk2 j. Pmn skdg bpc. Bapak k. Pmn sbp dg bpd.Kakek dr pihak Bp l. Ank lk pmn skdg bpe. Sdr lk2 skdg m. Ank lk2pmn sbpbpf. Sdr lk2 sbp n. Suamig.Sdr lk2 seibu o. Lk2 yg memrdkkanh. anak lk2 dr sdr lk2 skdg
 BILA 15 AHLI WARIS ADA, MAKA YANG MENDAPAT WARISAN ADALAH :
Anak lai-lakiBapakSuami
 AHLI WARIS DARI PIHAK PEREMPUAN :
Anak Pr 7. Sdr pr sebpCc pr dr ank lk 8. Sdr pr seibuIbu 9. IstriNenk dr ibu 10. Pr yg dimerdkkanNenk dr ayhSdr pr skdg
BILA ADA SEMUANYA MAKA Anak Perempuan Istri Ibu Cucu pr dari anak lk2
Saudara pr sekandung
Bila semua ahli waris ada maka yang mendapat warisan adalah :
Suami atau istriIbuBapakAnak laki-lakiAnak perempuan
AHLI WARIS ASHOBAH Ashobah binafsih Ashobah bil gahir
Ashobah mal ghair Ashobah binafsih yaitu menjadi ashobah dengan sendirinya, karena mereka langsung menjadi ashobah tanpa disebabkan oleh orang lain.
 shobah binafsih Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak4. Kakek dari pihak bapak5. Saudara laki-laki sekandung6. Saudara laki-laki sebapak7. Anak dari saudara laki-laki sekandung8. Anak dari saudara laki-laki sebapak9. Paman yang sekandung dari bapak10. Paman yang sebapak dengan bapak11.Anak laki-laki paman yang sekandung dari bapak12. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
Ashobah bil ghairAshobah karena orang lain, yaitu setiap perempuan akan menjadi ashobah karena laki-laki. Kemudian perempuan itu mewarisi bersama laki-laki dengan ketentuan bagian laki-laki 2 X bagian perempuan
Ashobah bil gahir Anak perempuan dengan sebab anak laki2
Cucu perempuan dari anak laki2 sebab ada cucu laki2 dari anak lk2Saudara pr kdg sebab ada sdr laki2 kandungSdr pr sebapak sebab sdr laki2 sebapak
Ashobah bil gahirAnak perempuan seorang atau lebih menjadi asobah bersama anak laki-lakiCucu perempuanSaudara perempuan sekandung, bila dng sdr laki2Saudara pr sebapak, bila bersma sdr lk sebpk
Ashobah mal ghair : menjadi ashobah bersama orang lain
Saudara pr sekandung; bila ahli warisnya sdr pr sekandung dan anak pr seorg atau lbh, atau sdr pr sekandung dan cucu pr.Saudara pr sebapak; apabila ahli warisnya sdr pr sebpk dan anak pr seorg atau lebih
HIJABAdalah dinding yng menghalangi untuk mendapat warisan bagi sebagian ahli waris karena masih ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dg yag meninggal;Hijab Nuqshon ; hanya mengurangi bagian suami dpt ½ bagian krn ada anak dpt ¼ bagianHijab hirman; menghalangi untuk dpt warisan a. kakek tdk dpt warisan krn ada bapkb.cucu lk2 tdk dpt wrs karena ada anak lk2c. Nenek tdk dpt wrs krn ada ibud. Sdr kdg tdk dpt krn ada anak lk dan bapake. Sdr lk2 sebp tdk dpt krn ada anak lk2, bp, sdr lk2 kdg
BAGIAN-BAGIAN TERTENTU AHLI WARIS
1). Bagian ½ ( seperdua ), adalah:a) Anak perempuan apabila ia sendirian tidakbersama-bersama saudaranyab) Saudara seibu sebapak jika sendirianc) Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidakada anak perempuan yang laind) Suami jika tidak mempunyai anak atau tidakada anak dari anak laki-laki ( cucu ), baiklaki-laki maupun perempuan
Bagian ¼ (seperempat ), yaitu sebagai berikut :
a) Suami jika istrinya yang meninggal itu mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan atau meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.b) Istri, baik seorang atau lebih jika suami tidak meninggalkan anak dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki ( cucu ), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
Bagian 2/3 (dua pertiga ), yaitu sebagai berikut :
a) Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada ank laki-laki, anak perempuan menjadi ahli waris asabahb) Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki ( cucu ) jika tidak ada anak perempuan.c) saudara perempauan seibu sebapak atau saudara sebapak sajad) Sdr perempuan sebapk, 2 org atau lbh jika tdk ada sdr perempuan kandung
Bagian 1/8 ( seperdelapan ),
Istri, jika suami meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan atau anak dari anak laki-laki (cucu ) baik laki-laki atau perempuan
Bagian 1/3, bagi ;Ibu, jika yg meninggal tidak mempunyai anak/cucu ( dr anak lk2), tdk meninggalkan 2 org sdr ( lk2 atau pr), baik sdr kandung atau sebpk.Dua orang sdr atau lbh, dr sdr yang seibu, baik lk2 maupun pr.
Bagian 1/6, bagi :Ibu, bila yang meninggal mpy anak, cucu dr anak lk2, sdr baik laki2 atau pr.Bapak atau kakek jika yang meninggal itu meninggalkan anak atau cucu dr anak lk2.Nenek jk ibu dari si mayit tidak adaCucu perempuan dari anak lk2, baik satu atau lebih, jika bersama satu anak pr. Bila anak pr mayit > 1, cucu pr tdk mendapat.Seorang sdr seibu, baik lk maupun pr.Seorg sdr pr sebp atau lebih
Al GharawainAdalah dua masalah yang aneh dlm pembagian warisan karena ahli warisnya hanya suami atau istri serta bapak dan ibu.Ibu : 1/3Bp : ashobahSuami : ½
‘AULApabila jumlah bagian dzawil furud melebihi jumlah pokok masalah, maka bagian dari masing2 ahli waris tetap, hanya pokok masalahnya berubah, yakni menurut jumlah masing2 ahli waris
HIKMAH MAWARIS Memperkuat keyakinan bahwa Allah Maha Adil
Ahli waris yang punya hub darah secara langsung pasti mendapat warisanSuami dapat bagian dari istri dan sebaliknyaAnak laki2 dpt bagian warisan 2x lipat dari pr karena tggjwbnyaPatuh hk waris patuh pada Allah

manusia makhluk sosial

manusia adalah makluk sosial dimana manusia ini memerlukan orang lain untuk membantunya dalam melakukan sebuah kegiatan atau dalam mempunyai masalah bukannya hanya membantu manusia juga di sebut akhluk sosial dimana manusia ini merintraksi satu sama lainnya. dikarnakan manusia membutuhkan orang lain dan tidak bisa hidup tanpa orang lain pula Menurut pandangan Islam, hidup bermasyarakat bagi manusia adalah sunnatullah. Prinsip hidup bermasyarakat banyak diuraikan di dalam al-qur'an, diantaranya surah al-anfal ayat 72, al-hasyr ayat 9, ali imran ayat 103, al-hujurat ayat 10 dan al-maidah ayat 2. Adapun dari pandangan ilmu pengetahuan, keniscayaan manusia sebagai makhluk sosial sudah menjadi kesepakatan umum. Individu yang tidak berhubungan dengan individu lainnya adalah sesuatu yang tak lengkap, dan jarang sekali ditemui dalam kenyataan hidup. Dari tinjauan psikologis, manusia memiliki dua dorongan hidup, yakni dorongan keakuan dan kekitaan. Kedua dorongan inilah yang menjadi dasar munculnya dua hakikat sifat manusia, yaitu sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial.
Islam memandang bahwa bermasyarakat adalah suatu keharusan. Mustahil manusia dapat hidup terpencil seorang diri. Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga sikap tolong menolong menjadi sebuah keniscayaan. Bahkan setiap muslim diwajibkan untuk memikirkan keadaan masyarakat di sekitarnya. Meski disisi lain Islam mengakui hak individu (HAM), bukan berarti seorang muslim boleh lepas tanggung jawab di dalam kehidupan bersama. Islam sangat menekankan pentingnya menghormati dan mencintai sesama. Rasulullah SAW bersabda :
"Tidaklah beriman seseorang diantara kalian hingga ia (dapat) mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri" (HR. Bukhari).
Selain hidup tolong menolong dan bermasyarakat, kecenderungan manusia lainnya adalah berorganisasi. Secara individu, setiap manusia tentu memiliki suatu cita-cita atau keinginan. Jika cita-cita tersebut begitu besar maka seseorang akan butuh pertolongan orang lain. Bahkan bukan tidak mungkin seseorang akan meminta bantuan banyak pihak untuk mewujudkan keinginannya. Pencapaian tujuan yang melibatkan banyak orang itulah yang kemudian membutuhkan sebuah pengaturan, dalam istilah lain pengaturan ini biasa disebut pengorganisasian, dengan pengorganisasian, tujuan atau keinginan akan lebih mudah tercapai karena proses pencapaiannya lebih teratur dan terarah.
dengan kata manusia sebagai makhluk sosial ini memiliki banyak fungsi dalam kehidupan di dunia baik itu membantu, berinteraksi, bertanggung jawab dan saling percaya satu sama lainnya .

manusia sebagai makhluk otonom

Manusia pada hakikatnya juga sebagai makhluk otonom. Makhluk otonom bisa disebut sebagai manusia yang mempunyai kebebasan dalam menentukan sikap, dengan kata lain ia makhluk yang mandiri jadi setiap manusia dalam perkembangannya haruslah di awali dari diri sendiri seperti dalam hadist nabi yang saya kutip “ibda’ binafsik” yang artinya mulailah dari diri kamu sendiri. Nikmat dan karunia yang Allah berikan kepada manusia sangatlah banyak . bahkan terdapat juga dalam Al-qur’an bagaimana nikmat Allah yang di berikan kepada hambanya ialah amat sangat banyak dan takkan terhitung bilangannya .berikut ayat yang menerangkan bagaimana nikmat Allah terhadap manusia. dalam membangun suatu otonomi manusia adalah mahkluk Allah yang satu-satunya di berikan akal oleh Allah SWT. Tentunya dalam membangun suatu otonomi manusia punya suatu pedoman agar perkembangan otonom tersebut tidak merugikan dirinya sendiri apalagi merugikan orang lain. Karena dalam otonomi manusia tak selalu menggunakan akal sehat tetapi manusia kebanyakan yang mengikuti hawa nafsunya yakni “ hubbud dunya” yang mana hal ini dapat merusak ketentuan yang Allah berikan dan merugikan diri sendiri juga orang lain . dalam Al-Qur’an juga di jelaskan bagaimana manusia itu mampu merusak ketentuan yang Allah berikan dengan mengedepankan hawa nafsunya Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup dengan sendiri. Manusia diciptakan oleh ALLAH SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Di dalam kehidupannya manusia memiliki keinginan untuk bersosialisasi dengan sesamanya. Hal ini merupakan salah satu kodrat manusia yang selalu ingin berhubungan dengan manusia lain.dimana manusia itu membutuhkan orang lain untuk hidupnya sendiri sehingga manusia itu sangat erat hubungannya dengan orang lainnya.karenatidak lai manusia adalah makhluk sosial dimana terhubung dangan yang lain dimana itu akan membantunya dikala ia mendapatkan masalah atau pun kesulitan dimana manusia yang lain tidak segan-segan membantu ia. 

ibadah mahdah

Mahdhah artinya murni. Ibadah mahdhah berarti ibadah murni.Yang dimaksud dengan ibadah mahdhah adalah hubungan manusia denganTuhannya, yaitu hubungan yang akrab dan suci antara seorang muslim dengan Allah SWT yang bersifat ritual (peribadatan), Ibadah mahdhah merupakan manifestasi dari rukun islam yang lima. Atau juga sering disebut ibadah yanglangsung.  Selain itu juga ibadah mahdhah adalah ibadah yang perintah dan larangannya sudah jelas secara zahir dan tidak memerlukan penambahan atau pengurangan. Jenis ibadah yang termasuk ibadah mahdhah, adalah :

a. ShalatSecara lughawi atau arti kata shalat mengandung beberapa arti yang beragam salah satunya do’a, itu dapat ditemukan contohnya dalam Al-Qur’an surat al-Taubah ayat 103:وصل عليهم إن صلوتك سكن لهمBerdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Secara terminologis ditemukan beberapa istilah diantarnya: Serangkaian perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan disudahi salam”.b. ZakatZakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam, yang berarti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Zakat itu ada dua macam: yaitu zakat harta atau disebut juga zakat mal dan zakat diri yang dikeluarka setiap akhir bulan ramadhan yang disebut juga zakat fitrah.c. PuasaPuasa adalah ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun Islam. puasa secara bahasa bermakna , menahan dan diam dalam segala bentuknya. Secara terminologis puasa diartikan dengan “menahan diri dari makan, minum dan berhubungan seksual mulai dari terbit fajar sampai terbenammatahari dengan syarat-syarat yang ditentukan”.d. Ibadah HajiSecara arti kata, lafaz haji yang berasal dari bahasa arab, berarti “bersengaja”. Dalam artian terminologis adalah Menziarahi ka’bah dengan melakukan serangkaian ibadah di Masjidil Haram dan sekitarnya, baik dalam bentuk haji ataupun umroh.e. UmrohUmroh adalah mengunjungi ka’bah dengan serangkaian khusus disekitarnya. Perbedaannya dengan haji ialah bahwa padanya tidak ada wuquf di Arafah, berhenti di Muzdalifah, melempar jumrah dan menginap di Mina.  Dengan begitu ia merupakan haji dalam bentuknya yang lebih sederhana, sehingga sering umroh itu disebut dengan haji kecil.

Senin, 14 Oktober 2019

MANUSIA MAHLUK IBADAT


وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Qs. Adz-dzariat 51:56)
Manusia juga sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia adalah khalifah di bumi. Namun manusia pula yang akan merawat dan menyebabkan kerusakan di bumi. Semua bergantung pada manusia itu sendiri.Lantas, mengapa manusia bisa menyebabkan kerusakan di bumi padahal sudah jelas diterangkan bahwa manusia adalah khalifah di bumi?
yaitu adalah dimana manusia hidup dibumi itu tidak senidri melaikan ada makluk lain yang di ciptakan dia atas bumi dan bisa dimanfaatkan oleh manusia dengan kata lain manusia juga memelihara bumi dan isinya tetapi dimana manusia ada ada saya yang menggodanya yaitu setan dimana setan inilah yang menggoda manusia senghingga menuju jalan yang salah yang mengakibatkan kerusakan dimuka bumi baik itu kecil hingga berdampak besar bagi alam 
Ibadah berasal dari kata 'abada yang arti bebasnya menyembah atau mengabdi merupakan bentuk penghambaan manusia sebagai makhluk kepada Allah Sang Kholiq [Pencipta].Karena penyembahan atau pemujaan merupakan fitrah [naluri] manusia, maka ibadah kepada Allah membebaskan manusia dari pemujaan yang salah dan tidak dikehendaki oleh Allah.Sehingga yang mengabdi [manusia] disebut Abid, sedangkan yang disembah disebut Ma’bud. Allah menciptakan alam semesta (termasuk manusia) tidaklah dengan palsu dan sia-sia (QS.As-Shod ayat 27).Segala ciptaan-Nya mengandung maksud dan manfaat. Oleh karena itu, sebagai makhluk yang paling mulia, sekaligus sebagai khalifah di muka bumi.manusia bukan hanya hidup senidiri melaikan banyak sekali manusia dimana di berikan sebuah pikiran dan perasaan yang digunakan untuk berbuat baik dimana dalam islam itu mengajarkan untuk mencintai sesama orang dan mencintai alam dimana semua harus dijaga dan di peliahara karena 
Sebagai agama yang haq, Islam menegaskan bahwa posisi manusia di dunia ini adalah sebagai ‘abdullah (hamba Allah).Posisi ini menunjukan bahwa salah satu tujuan hidup manusia di dunia adalah untuk mengabdi atau beribadah kepada Allah. Yang dimaksud dengan mengabdi kepada Allah adalah taat dan patuh terhadap seluruh perintah Allah, dengan cara menjalankan seluruh perintah-perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya dalam segala aspek kehidupan. Dalam hal ini, Allah Swt. menjelaskan dalam firman-Nya, bahwa tujuan hidup manusia adalah semata-mata untuk mengabdi (beribadah) kepada-Nya (QS.Adz-Dzariyat ayat 56 dan QS.Al-Bayyinah ayat 5).
Tugas dan tanggungjawab manusia sebenarnya telah nyata dan begitu jelas sebagaimana terkandung di dalam Al-Quran iaitu tugas melaksanakan ibadah mengabdikan diri kepada Allah dan tugas sebagai khalifah-Nya dalam makna mentadbir dan mengurus bumi ini mengikut undang-undang Allah dan peraturan- Nya.Firman Allah swt.maksudnya:
“Dan Aku Tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah (menyembah) kepada Ku”. (Az-Zaariyaat: 56)
Firman Allah SWT. bermaksud:    
“Dan Dialah yang menjadikan kamu khalifah (penguasa-penguasa) di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebaha-gian (yang lain) beberapa darjat untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu”. (al-An’aam: 165)
Tugas sebagai khalifah Allah ialah memakmurkan bumi ini dengan mentadbir serta mengurusnya dengan peraturan dan undang-undang Allah.Tugas beribadah dan mengabdi diri kepada Allah dalam rangka melaksanakan segala aktiviti pengurusan bumi ini yang tidak terkeluar dari garis panduan yang datang dari Allah swt.dan dikerjakan segala kegiatan pengurusan itu dengan perasaan ikhlas kerana mencari kebahagian dunia dan akhirat serta keridaan Allah.
Ya, itulah beberapa alasan mengapa kita harus beribadah. Disamping itu, dalam beribadah akan ada kaitannya antara iman kita, ilmu, dan amal. Dalam islam, antara iman, ilmu dan amal terdapat hubungan yang terintegrasi kedalam agama islam. Islam adalah agama wahyu yang mengatur sistem kehidupan. Dalam agama islam terkandung tiga ruang lingkup, yaitu akidah, syari’ah dan akhlak. Sedangkan iman, ilmu dan amal barada didalam ruang lingkup tersebut. Iman berorientasi terhadap rukun iman yang enam, sedangkan ilmu dan amal berorientasi pada rukun islam yaitu tentang tata cara ibadah dan pengamalanya.

A. Pengertian Ibadah 
Secara etomologis diambil dari kata ‘abada, ya’budu, ‘abdan, fahuwa ‘aabidun. ‘Abid,berarti hamba atau budak, yakni seseorang yang tidak memiliki apa-apa, hatta dirinya sendiri milik tuannya, sehingga karenanya seluruh aktifitas hidup hamba hanya untuk memperoleh keridhaan tuannya dan menghindarkan murkanya.
Manusia adalah hamba Allah “‘Ibaadullaah” jiwa raga haya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk  ibadah atau menghamba kepada-Nya:
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدونِ       الذريات 56
Tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu (QS. 51(al-Dzariyat ): 56)
adapun ibadah mahdah dan ghairu mahdah:
Ibadah mahdhah ialah ibadah dalam arti sempit yaitu aktivitas atau perbuatan yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Maksudnya syarat itu hal-hal yang perlu dipenuhi sebelum suatu kegiatan ibadah itu dilakukan. Sedangkan rukun itu hal-hal, cara, tahapan atau urutan yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah itu. Contoh Ibadah Mahdhah zakat, haji, sholat dll.
Landasan kaidah ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ibadah mahdhah, pada dasarnya, kita dilarang untuk melakukannya, kecuali jika terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut dituntunkan. Sehingga, siapa saja yang mengajak kita untuk melakukan suatu ibadah maka kita menuntutnya untuk membawakan bukti nyata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya.
عن عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari Bunda Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang melakukan amal ibadah yang tidak kami ajarkan, maka amal ibadah tersebut adalah amal ibadah yang tertolak.” (HR. Muslim, no. 4590)
Hadits ini jelas menunjukkan terlarangnya melakukan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga, tidak semua perkara yang dikatakan oleh orang-orang sebagai ibadah boleh kita telan mentah-mentah, namun kita perlu bersikap selektif. Jika memang ibadah semacam itu dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mari kita menjalankannya dengan penuh semangat. Akan tetapi, jika ternyata ibadah semacam itu (ibadah mahdhah) tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaknya–dengan penuh kelapangan dada–kita tinggalkan hal tersebut, meski hal tersebut adalah peninggalan leluhur yang sangat kita hormati atau pendapat kiai yang sangat kita kagumi. Namun tentunya tidak ada kiai yg mengajarkan untuk merubah atau menambah / mengurangi ibadah mahdhah, karna mereka tau dan menguasai beberapa cabang ilmu agama. Jadi intinya contoh ibadah mahdhah adalah syahadatain, shalat, zakat, puasa, dan hajji, yg tertera dalam rukun islam, klu ibadah" tersebut harus dilakukan atas dasar ada perintah dan harus dilakukan sesuai perintah tersebut, sekali lagi tidak boleh dirubah , ditambah atau dikurangi...nah klu yg selain ibadah mahdhah tersebut,tidak perlu ada perintah , boleh dilakukan selama tidak ada larangan. Semoga kita semua faham dan bisa membedakan ibadah mahdhah dan ibadah mu'amalah agar kita tidak terus jadi korban pembodohan dan menyalahkan amalan orang lain.
Ibadah ghair mahdhah atau “perkara non-ibadah”. Inilah segala hal yang dilakukan oleh manusia dengan motivasi pokok: mendapatkan manfaat duniawi, misalnya: jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.
Masing-masing dari dua jenis tindakan manusia ini memiliki kaidah mendasar yang perlu diketahui oleh setiap muslim.
Untuk ibadah mahdhah, pada dasarnya, kita dilarang untuk melakukannya, kecuali jika terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut dituntunkan. Sehingga, siapa saja yang mengajak kita untuk melakukan suatu ibadah maka kita menuntutnya untuk membawakan bukti nyata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya.
Landasan kaidah ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عن عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ  أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari Bunda Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang melakukan amal ibadah yang tidak kami ajarkan, maka amal ibadah tersebut adalah amal ibadah yang tertolak.” (HR. Muslim, no. 4590)
Hadits ini jelas menunjukkan terlarangnya melakukan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga, tidak semua perkara yang dikatakan oleh orang-orang sebagai ibadah boleh kita telan mentah-mentah, namun kita perlu bersikap selektif. Jika memang ibadah semacam itu dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mari kita menjalankannya dengan penuh semangat. Akan tetapi, jika ternyata ibadah semacam itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaknya–dengan penuh kelapangan dada–kita tinggalkan hal tersebut, meski hal tersebut adalah peninggalan leluhur yang sangat kita hormati atau pendapat kiai yang sangat kita kagumi.