Selasa, 22 Oktober 2019

MAWARIS DAN FARAID

MAWARIS/FARAID .Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnyaFaraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak
Pengertian Ilmu Mawaris
adalah Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap- tiap ahli waris dan cara pembagiannya Warisan adalah harta yang ditinggal mati oleh seseorang yang meninggal dunia yang menjadi hak bagi ahli warisnya
 TUJUAN ILMU WARISAgar dapat melaksanakan pembagian harta waris kpd ahli wrs yg berhak menerima sesuai dg ketentaun syariatAgar diket scr jls siap yg berhak menerima wrsan, brp bag msg-msg dan siapa yg tdk berhak.Menentukan pembgn harta wrsan scr adil dan benar shg tdk terjd perselisihan disbbkan harta pusaka
YANG HARUS DISELESAIKAN SEBELUM BAGI WARISAN
Biaya pengurusan jenazahMembayar hutangMelaksanakan wasiat, bila meninggalkan pesanMembayar zakat hartanya, bila zakatnya belum di bayarkan.
 Sebab-sebab mendapat warisan
Karena hub nasab ( keturunan )Sebab perkawinanHubungan agamaWala’ yaitu orang yg memerdekakan budak. Jika budak yg dimerdekakan meninggal dan tidak mempunyai wrs maka hartannya diwarisi yang memerdekakannya
 AHLI WARIS 1. Ahli Waris dari pihak laki-laki.
a. Anak laki-laki i. Ank lk dr sdr lk sbpb. Cc lk2 dr anak lk2 j. Pmn skdg bpc. Bapak k. Pmn sbp dg bpd.Kakek dr pihak Bp l. Ank lk pmn skdg bpe. Sdr lk2 skdg m. Ank lk2pmn sbpbpf. Sdr lk2 sbp n. Suamig.Sdr lk2 seibu o. Lk2 yg memrdkkanh. anak lk2 dr sdr lk2 skdg
 BILA 15 AHLI WARIS ADA, MAKA YANG MENDAPAT WARISAN ADALAH :
Anak lai-lakiBapakSuami
 AHLI WARIS DARI PIHAK PEREMPUAN :
Anak Pr 7. Sdr pr sebpCc pr dr ank lk 8. Sdr pr seibuIbu 9. IstriNenk dr ibu 10. Pr yg dimerdkkanNenk dr ayhSdr pr skdg
BILA ADA SEMUANYA MAKA Anak Perempuan Istri Ibu Cucu pr dari anak lk2
Saudara pr sekandung
Bila semua ahli waris ada maka yang mendapat warisan adalah :
Suami atau istriIbuBapakAnak laki-lakiAnak perempuan
AHLI WARIS ASHOBAH Ashobah binafsih Ashobah bil gahir
Ashobah mal ghair Ashobah binafsih yaitu menjadi ashobah dengan sendirinya, karena mereka langsung menjadi ashobah tanpa disebabkan oleh orang lain.
 shobah binafsih Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak4. Kakek dari pihak bapak5. Saudara laki-laki sekandung6. Saudara laki-laki sebapak7. Anak dari saudara laki-laki sekandung8. Anak dari saudara laki-laki sebapak9. Paman yang sekandung dari bapak10. Paman yang sebapak dengan bapak11.Anak laki-laki paman yang sekandung dari bapak12. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
Ashobah bil ghairAshobah karena orang lain, yaitu setiap perempuan akan menjadi ashobah karena laki-laki. Kemudian perempuan itu mewarisi bersama laki-laki dengan ketentuan bagian laki-laki 2 X bagian perempuan
Ashobah bil gahir Anak perempuan dengan sebab anak laki2
Cucu perempuan dari anak laki2 sebab ada cucu laki2 dari anak lk2Saudara pr kdg sebab ada sdr laki2 kandungSdr pr sebapak sebab sdr laki2 sebapak
Ashobah bil gahirAnak perempuan seorang atau lebih menjadi asobah bersama anak laki-lakiCucu perempuanSaudara perempuan sekandung, bila dng sdr laki2Saudara pr sebapak, bila bersma sdr lk sebpk
Ashobah mal ghair : menjadi ashobah bersama orang lain
Saudara pr sekandung; bila ahli warisnya sdr pr sekandung dan anak pr seorg atau lbh, atau sdr pr sekandung dan cucu pr.Saudara pr sebapak; apabila ahli warisnya sdr pr sebpk dan anak pr seorg atau lebih
HIJABAdalah dinding yng menghalangi untuk mendapat warisan bagi sebagian ahli waris karena masih ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dg yag meninggal;Hijab Nuqshon ; hanya mengurangi bagian suami dpt ½ bagian krn ada anak dpt ¼ bagianHijab hirman; menghalangi untuk dpt warisan a. kakek tdk dpt warisan krn ada bapkb.cucu lk2 tdk dpt wrs karena ada anak lk2c. Nenek tdk dpt wrs krn ada ibud. Sdr kdg tdk dpt krn ada anak lk dan bapake. Sdr lk2 sebp tdk dpt krn ada anak lk2, bp, sdr lk2 kdg
BAGIAN-BAGIAN TERTENTU AHLI WARIS
1). Bagian ½ ( seperdua ), adalah:a) Anak perempuan apabila ia sendirian tidakbersama-bersama saudaranyab) Saudara seibu sebapak jika sendirianc) Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidakada anak perempuan yang laind) Suami jika tidak mempunyai anak atau tidakada anak dari anak laki-laki ( cucu ), baiklaki-laki maupun perempuan
Bagian ¼ (seperempat ), yaitu sebagai berikut :
a) Suami jika istrinya yang meninggal itu mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan atau meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.b) Istri, baik seorang atau lebih jika suami tidak meninggalkan anak dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki ( cucu ), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
Bagian 2/3 (dua pertiga ), yaitu sebagai berikut :
a) Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada ank laki-laki, anak perempuan menjadi ahli waris asabahb) Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki ( cucu ) jika tidak ada anak perempuan.c) saudara perempauan seibu sebapak atau saudara sebapak sajad) Sdr perempuan sebapk, 2 org atau lbh jika tdk ada sdr perempuan kandung
Bagian 1/8 ( seperdelapan ),
Istri, jika suami meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan atau anak dari anak laki-laki (cucu ) baik laki-laki atau perempuan
Bagian 1/3, bagi ;Ibu, jika yg meninggal tidak mempunyai anak/cucu ( dr anak lk2), tdk meninggalkan 2 org sdr ( lk2 atau pr), baik sdr kandung atau sebpk.Dua orang sdr atau lbh, dr sdr yang seibu, baik lk2 maupun pr.
Bagian 1/6, bagi :Ibu, bila yang meninggal mpy anak, cucu dr anak lk2, sdr baik laki2 atau pr.Bapak atau kakek jika yang meninggal itu meninggalkan anak atau cucu dr anak lk2.Nenek jk ibu dari si mayit tidak adaCucu perempuan dari anak lk2, baik satu atau lebih, jika bersama satu anak pr. Bila anak pr mayit > 1, cucu pr tdk mendapat.Seorang sdr seibu, baik lk maupun pr.Seorg sdr pr sebp atau lebih
Al GharawainAdalah dua masalah yang aneh dlm pembagian warisan karena ahli warisnya hanya suami atau istri serta bapak dan ibu.Ibu : 1/3Bp : ashobahSuami : ½
‘AULApabila jumlah bagian dzawil furud melebihi jumlah pokok masalah, maka bagian dari masing2 ahli waris tetap, hanya pokok masalahnya berubah, yakni menurut jumlah masing2 ahli waris
HIKMAH MAWARIS Memperkuat keyakinan bahwa Allah Maha Adil
Ahli waris yang punya hub darah secara langsung pasti mendapat warisanSuami dapat bagian dari istri dan sebaliknyaAnak laki2 dpt bagian warisan 2x lipat dari pr karena tggjwbnyaPatuh hk waris patuh pada Allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar